🦝 Berapa Gaji Ke 13 Pns

9 Lihat Foto Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI) JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji k-13 pada bulan depan. Gaji ke-13 ini dibayarkan setelah pada bulan ini PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Seperti diketahui bahwa gaji PNS 2024 rencananya akan memakai sistem single salary. Kabar terkait skema single salary sebagai sistem gaji PNS tersebut pun mencuri perhatian setiap ASN di Indonesia. Tak sedikit menyebut, bahwa dengan single salary ini membuat gaji PNS malah jadi berkurang tanpa tunjangan dan bonus. Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan. Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juni, yakni pada 1 Juni. Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. "Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden Jokowi seperti yang dikutip Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Pada awalnya gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah. Dari catatan detikcom, berikut ini daftar gaji pokok PNS yang bakal menjadi komponen terbesar gaji ke-13: Tabel Gaji PNS Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Tabel Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Juni 2023. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Biasanya pertengahan (Juni). Namun memang biasanya enggak sama (waktu pencairannya setiap tahun)", kata Kepala Data Komunikasi dan Gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji dirasakan pula oleh anggota Polri dan TNI. .

berapa gaji ke 13 pns